Selamat Datang di

Media Informasi Warga PERMATA MEDITERANIA
Cluster Ruby Garden II/I RT 003 / RW 009
Jakarta Selatan

Rabu, 04 Februari 2009

DOKUMENTASI KEGIATAN WARGA

WARTA WARGA

SUSUNAN PENGURUS RT 03/ 09

Ketua : H. Supandri
Wakil Ketua :
Sekretaris :
Bendahara :
Seksi Keamanan & Lingkungan :
Seksi Pemuda, Pembinaan Remaja dan Olah Raga :
Seksi Sosial :

SK GUBERNUR DKI JAKARTA NO 36 TH 2001

KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHJUSUS
IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 36 TAHUN 2001

TENTANG
PEDOMAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
DI PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

Menimbang :

a. bahwa Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Propinsi DKI Jakarta
telah tumbuh dan berkembang atas prakarsa dan inisiatif masyarakat
dan telah berperan dalam upaya mewujudkan kerukunan tetangga dan
warga masyarakat;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan pemberdayaan masyarakat yang
lebih berorientasi pada demokratisasi dan kerukunan tetangga dan
warga, maka Peraturan Dasar Rukun Tetangga dan Rukun Warga
(RT-RW) Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang ditetapkan
dengan tuntutan perkembangan kehidupan masyarakat Ibikota
Jakarta;
c. bahwa sehubungan dengan huruf a di atas dan dalam upaya lebih
meningkatkan peranan dan kinerja Rukun Tetangga dan Rukun
Warga, perlu menetapkan Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun
Warga di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan Keputusan
Gubernur.

Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah;
2. Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta;
3. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5
Tahun 2000 tentang Dewan Kelurahan.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA TENTANG PEDOMAN RUKUN
TETANGGA DAN RUKUN WARGA DI PROPINSI DAERAH
KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
b. Pemerintah Daerah adalah Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
c. Gubernur adalah Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
d. Pemerintah Kotamadya/Kabupaten Administrasi adalah Pemerintah Kotamadya/Kabupaten
Administrasi Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
e. Walikotamadya/Bupati Administrasi adalah Walikotamadya/Bupati Administrasi Propinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
f. Pemerintah Kecamatan adalah Pemerintah Kecamatan pada Propinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta.
g. Camat adalah Kepala Pemerintahan Kecamatan pada Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
h. Pemerintah Kelurahan adalah Pemerintahan Kelurahan pada Propinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta.
i. Lurah adalah Kepala Pemerintahan Kelurahan pada Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
j. Dewan Kelurahan adalah Dewan Kelurahan pada Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
k. Tokoh Masyarakat adalam pemimpin masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan sosial
kemasyarakatan (Poleksosbudhankam) yang diakui oleh masyarakat lingkungannya.
l. Penduduk setempat adalah setiap orang, baik warga negara Republik Indonesia maupun orang
asing yang secara de facto dan de jure bertempat tinggal di dalam wilayah RT dan RW yang
bersangkutan.
m. Kepala Keluarga adalah penanggungjawab anggota keluarga yang terdaftar dalam kartu
keluarga.
n. Penduduk dewasa adalah penduduk yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau yang telah
atau pernah kawin.
o. Swadaya masyarakat adalah kemampuan dari suatu kelompok masyarakat dengan kesadaran
dan inisiatif sendiri mengadakan ikhtiar ke arah pemenuhan kebutuhan jangka pendek maupun
jangka panjang yang dirasakan dalam kelompok masyarakat itu.
p. Pemberdayaan masyarakat adalah pengikut sertaan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemilikan.
q. Kartu Keluarga adalah kartu yang berisi data identitas kepala keluarga dan anggotanya yang
telah dicatat dan ditandatangani oleh Ketua RT, RW dan Lurah.


BAB II
LANDASAN, TUJUAN, KEDUDUKAN

Pasal 2
1) Memberikan pelayanan kepada penduduk setempat sesuai denagn ketentuan yang berlaku;
2) Mengerjakan swadaya dan kegotongroyongan masyarakat;
3) Berpartisipasi dalam peningkatan pemberdayaan masyarakat;
4) Berpartisipasi dan menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
5) Berpartisipasi dalam meningkatkan kondisi ketentraman, ketertiban dan kerukunan warga masyarakat;
6) Membantu menciptakan hubungan yang harmonis antar anggota masyarakat dan antara masyarakat dengan pemerintah masyarakat;
7) Manjaga hal-hal yang berkaitan denga lingkungan;
8) Berpartisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik, ekonomi dan sosial yang biayanya bersumber dari swadaya masyarakat dan atau Pemerintah daerah serta memprtangungjawabkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
9) Memberikan saran dan pertimbangan kepada anggota Dewan Kelurahan yang berasal dari RW
yang bersangkutan.

BAB III
TUGAS DAN KEWAJIBAN

Pasal 3

Tugas dan kewajiban RT dan RW ditetapkan oleh forum musyawarah RT dan RW dengan berpedoman kepada upaya-upaya dalam rangka :

(1) Memberikan swadaya dan kegotongroyonan masyarakat;
(2) Menggerakkan swadaya dan kegotongroyongan masyarakat;
(3) Berpartisipasi dalam peningkatan pemberdayaan masyarakat;
(4) Berpartisipasi dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
(5) Berpartisipasi dalam meningkatkan kondisi ketentraman, ketertiban dan kerukunan warga
masyarakat;
(6) Membantu menciptakan hubungan yang harmonis antar anggota masyarakat dan antara
masyarakat dengan pemerintah daerah;
(7) Menjaga hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan;
(8) Berpartisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik, ekonomi dan
sosial yang biayanya dari swadaya masyarakat dan atau pemerintah daerah serta
mempertanggungjawabkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
(9) Memberikan saran dan pertimbangan kepada anggota Dewan Kelurahan yang berasal dari RW
yang bersangkutan.


BAB IV
RUKUN TETANGGA

Bagian Pertama
Pembentukan

Pasal 4

1) Pembentukan wilayah RT secaa administrasi ditetapkan oleh lurah atas usul masyarakat dan
dengan memperhatikan kondisi lingkungannya.
2) Setiap RT terdiri dari 30 sampai dengan 60 kepala keluarga.
3) Bagi wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, jumlah kepada Keluarga sebagaimna
dimaksud ayat (2) pasal ini, dapat disesuaikan dengan kebutuhan setempat.
4) Bagi penduduk yang bertempat tinggal di asrama, rumah susun, kondominium, apartemen atau
yang sejenis dapat dibentuk RT tersendiri atau digabungkan dengan RT yang berdekatan.
5) Dalam hal RT tersebut pada ayat (4) pasal ini menjadi RT tersendiri, ketentuan jumlah kepala
keluarga tersebut sebagaimana dimaksud ayat (2) apat disesuaikan dengan kebutuhan setempat.

Bagian Kedua
Keanggotaan

Pasal 5
Anggota RT adalah penduduk setempat yang terdafta dalam kartu keluarga pada RT bersangkutan.

Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban

Pasal 6
(1) Anggota RT mempunyai hak :
a. mamperoleh pelayanan administrasi dan kewilayahan dari RT dan RW;
b. mengajukan usul dan pendapat dalam musyawarah RT dan RW;
c. memilih pengurus RT;
d. dipilih sebagai pengurus RT dan RW;
e. turut serta dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh RT dan RW.
(2) Anggota RT mempunyai kewajiban :
a. melaksanakan keputusan forum musyawarah RT dan RW;
b. menunjang terselenggaranya tugas dan kewajiban RT dan RW;
c. berperan aktif dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh RT dan RW.
(3) Ketentuan ayat (1) dan (2) pasal ini dapat ditambah dan dikurangi oleh forum musyawarah RT.


Bagian Keempat
Pengurus

Pasal 7
(1) Pengurus RT terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan;
(2) Ketua RT terpilih menyusun kepengurusan RT.

Pasal 8
(1) untuk menjadi pengurus RT harus memenuh persayaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Republik Indonesia baik laki-laki maupun perempuan;
b. Berkelakuan baik;
c. Penduduk dewasa;
d. Dan syarat-syarat lain yang ditentukan oleh forum musyawarah RT.
(2) Pengurus RT tidak boleh merangkap jabatan pengurus RW/dewan kelurahan/dewan kota.

Pasal 9
(1) Pemilihan ketua RT diselenggarakan oleh panitia pemilihan ketua RT;
(2) Pemilihan ketua RT sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dilaksanakan dalam forum
musyawarah;
(3) Forum musyawarah menetapkan tat cara pemilihan ketua Rt;
(4) Keyua Rt terpilih ditetapkan secara administrasi dengan keputusan lurah.

Pasal 10
(1) Pembagian tugas antar pengurus RT ditetapkan dalam forum musyawarah RT;
(2) Pengurus RT bertanggungjawab kepada forum musyawarah RT.

Pasal 11
(1) Masa bakti pengurus RT adalah 3 tahun terhitung sejak tanggal Ketua RT terpilih;
(2) Selambat-lambatnya 14 hari sebelum berakhir masa baktinya, ketua RT wajib melaksanakan
pembentukan panitia pemilihan ketua RT periode berikutnya sebagaimana dimaksud dalam
pasal 9.

Pasal 12
(1) Pengurus RT berhenti sebelum selesai masa baktinya karena:
a. meninggal dunia;
b. keputusan forum musyawarah RT;
c. permintaan sendiri secara tertulis;
d. pindah tempat tinggal keluar wilayah RT yang bersangkutan;
e. melakukan perbuatan tercela sebagai pengurus RT;
f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8.
(2) Ketua RT yang berhenti sebelum selesai masa baktinya diganti oleh salah seorang Pengurus RT
berdasarkan hasil keputusan forum musyawarah sampai dengan selesai masa baktinya;
(3) Pemberhentian dan pergantian pengurus RT sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) pasal ini
ditetapkan secara administrasi dengan keputusan lurah atas usul ketua RW.
Bagian Kelima
Forum Musyawarah RT


Pasal 13
(1) Forum musyawarah RT merupakan wadah permusyawaratan dan permufakatan tertinggi RT;
(2) Forum musyawarah RT terdiri dari pengurus RT dan penduduk dewasa anggota RT;
(3) Tata cara musyawarah ditentukan dalam forum musyawarah RT.

BAB V

RUKUN WARGA

Bagian Pertama
Pembentukan

Pasal 14

(1) Pebentukan wilayah RW ditetapkan secara administrasi oleh camat dengan memperhatikan
kondisi lingkungan dan atas usul lurah berdasarkan atas keputusan forum musyawarah RW;
(2) Setiap RW terdiri dari 8 sampai denan 16 RT;
(3) Bagi wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, jumlah RW sebagaimana dimaksud
ayat (2) pasal ini, dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan setempat.

Bagian Kedua
Keanggotaan

Pasal 15

Anggota RW adalah anggota RT.

Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban

Pasal 16

Hak dan kewajiban anggota RW adalah sama dengan hak dan kewajiban anggota RT
Bagian Keempat

Pengurus
Pasal 17


(1) Pengurus RW terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara dan seksi-seksi sesuai
dengan kebutuhan;
(2) Ketua RW terpilih menyusun kepengurusan RW.
Pasal 18

(1) Untuk menjadi pengurus RW harus memenuhi persyaratan sama dengan untuk menjadi
pengurus RT;
(2) Pengurus RW tidak boleh merangkap jabatan pengurus RT/dewan kelurahan/dewan kota.

Pasal 19
(1) Pemilihan ketua RW diselenggarakan oleh panitia pemilihan ketua RW;
(2) Pemilihan ketua RW sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dilaksanakan dalam forum
musyawarah RW;
(3) Forum musyawarah menetapkan tata cara pemilihan ketua RW;
(4) Ketua RW terpilih ditetapkan secara administrasi dengan keputusan camat.

Pasal 20
(1) Pembagian tugas antar pengurus RW ditetapkan dalam forum musyawarah RW;
(2) Pengurus RW bertanggungjawab kepada forum musyawarah RW.
Pasal 21

(1) Masa bakti pengurus RW selama 3 Tahun terhitung sejak Ketua RW terpilih.
(2) Selambat-lambatnya 14 hari sebelum berakhir masa baktinya, ketua RW wajib melaksanakan
pembentukan panitia ketua RW priode berikutnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat
(1).


Pasal 22
(1) Pengurus RW berhenti sebelum selesai masa baktinya karena :
a. meninggal dunia;
b. keputusan forum musyawarah RW;
c. permintaan sendiri secra tertulis;
d. pindah tempat tinggal keluar wilayah RW yangbersangkutan;
e. melakukan perbuatan tercela sebagai pengurus RW;
f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8;
(2) Ketua RW yang berhenti sebelum selesai masa baktinya diganti oleh salah seorang pengurus
berdasarkan hasil keputusan forum musyawarah sampai dengan selesai masa baktinya;
(3) Pemberhentian dan pergantian pengurus RW sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) pasal ini
ditetapkan secara administrasi dengan keputusan camat atas usul lurah berdasarkan keputusan
forum musyawarah RW.
Bagian Kelima
Forum Musyawarah RW

Pasal 23
(1) Forum musyawarah RW merupakan wadah permusyawaratan dan permufakatan tertinggi RW;
(2) Forum musyawarah RW terdiri dari pengurus RT dan RW;
(3) Tata cara musyawarah ditentukan dalam forum musyawarah RW.

BAB VI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 24
(1) Ketentuan mengenai keuangan ditentukan oleh forum musyawarah RT dan RW sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
(2) Kekayaan dan atau barang inventaris organisasi masyarakat RT dan RW dikelola secara tertib,
transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 25
Pemerintah Propinsi DKI Jakarta melakukan upaya-upaya dalam rangka peningkatan kinerja RT
dan RW sesuai ketentuan yang berlaku.


BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 26
(1) RT dan RW yang ada pada saat berlakunya keputusan ini adalah tetap sebagai RT dan RW;
(2) Pengurus RT dan RW sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini tetap melaksanakan kegiatannya
sampai dengan masa baktinya berakhir.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

(1) Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditetapkan kemudian;
(2) Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota
Jakarta Nomor 1332 tahun 1995 tentang Peraturan Dasar Rukun Tetangga dan Rukun Warga
(RT-RW) daerah Khusus Ibukota Jakarta dinyatakan tidak berlaku lagi.
(3) Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Gubernur ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 April 2001

GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

SUTIYOSO

Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 10 April 2001

SEKRETARIS DAERAH PROPINSI DAERAH
KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

H. FAUZI BOWO
NIP 470044314
LEMBARAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2001
NOMOR 16

ANGGARAN DASAR & RUMAH TANGGA

ANGGARAN DASAR & RUMAH TANGGA
RUKUN TETANGGA 003/ 009, PERUMAHAN PERMATA MEDITERANIA
CLUSTER RUBY GARDEN II/I
JAKARTA SELATAN

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

1. Penduduk adalah Warga yang berdomisili, memiliki rumah dan mempunyai KTP di wilayah RT 003/ 009.
2. Warga adalah orang yang berdomisili di wilayah RT 003/ 009 dan menempati rumah milik sendiri
3. Pendatang adalah orang yang bertempat tinggal di wilayah RT 003/ 009 dengan status sebagai pengontrak.
4. Rukun Tetangga adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintah dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa / Lurah.


BAB II
NAMA, JENIS, TEMPAT DAN JANGKA WAKTU
Pasal 2

1. Perkumpulan ini bernama Rukun Tetangga untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut RT.
2. RT merupakan perkumpulan Penduduk, Warga dan Pendatang di Perumahan Permata Mediterania Cluster Ruby Garden II/I RT 003/ 009 Jakarta Selatan.
3. Perkumpulan ini berkedudukan di rumah Ketua RT 003/ 009 Perumahan Permata Mediterania, Cluster Ruby Garden II/I Jakarta Selatan.
4. Perkumpulan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.


BAB III
LANDASAN, AZAS, DAN PRINSIP
Pasal 3

1. RT berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
2. RT berazaskan SK Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta No. 36 tahun 2001.
3. RT melaksanakan prinsip-prinsip sebagai berikut :
a. Keanggotaan bersifat otomatis
b. Pengelolaan dilaksanakan secara demokratis
c. Swadaya dan mandiri
d. Koordinasi kegiatan sosial kemasyarakatan
e. Kerjasama sesama warga
f. Ramah terhadap lingkungan dan menjaga kelestariannya


BAB IV
FUNGSI, TUJUAN , DAN USAHA
Pasal 4

1. RT berfungsi untuk membangun dan mengembangkan kegiatan sosial kemasyarakatan di Perumahan Permata Mediterania Cluster Ruby Garden II/I RT 003/009 Jakarta Selatan serta aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan.
2. RT bertujuan menjaga keamanan dan kenyamanan warga.
3. Untuk mencapai tujuan, maka RT menyelenggarakan usaha sebagai berikut :
a. Pertemuan berkala semua warga
b. Menjadi wakil warga kepada Pengembang, Pengelola, dan Pemerintahan.
c. Kegiatan sosial kemasyarakatan yang berhubungan pembangunan lingkungan warga di RT 003/009 dan masyarakat sekitarnya.


BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 5

1. Anggota adalah Penduduk, Warga serta Pendatang di wilayah RT 003/ 009 Perumahan Permata Mediterania Cluster Ruby Garden II/I Jakarta Selatan untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Anggota.
2. Setiap Anggota mempunyai kewajiban :
a. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b. Berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan RT.
c. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan.
d. Menjaga keselamatan, keamanan dan kebersihan di lingkungan perumahan
3. Setiap Anggota mempunyai hak :
a. Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat
b. Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus.
c. Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus di luar rapat pengurus baik diminta maupun tidak.
d. Mendapat pelayanan yang sama.
4. Keanggotaan berakhir, bilamana warga :
a. Meninggal dunia
b. Pindah Tempat Tinggal
5. Permintaan Pindah Tempat Tinggal harus diajukan secara tertulis kepada Ketua RT.

BAB VI
RAPAT ANGGOTA
Pasal 6

1. Merupakan kekuasaan tertinggi dalam RT 03.
2. Menetapkan :
a. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b. Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Ketua RT
c. Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan program RT.
3. Rapat dianggap syah, apabila dihadiri oleh setengah (1/2) dari Anggota.
4. Keputusan dapat ditetapkan dengan persetujuan minimum dua per tiga (2/3) dari Anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.
5. Keputusan rapat bersifat mengikat seluruh Anggota.
6. Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
7. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
8. Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap Anggota mempunyai satu hak suara.


BAB VII
PENGURUS

Pasal 7

1. Ketua RT tidak boleh merangkap sebagai pengurus RW.
2. Ketua RT dipilih oleh Anggota melalui Rapat Anggota.
3. Ketua RT dapat diganti atau diberhentikan masa bhaktinya apabila :
a. Meninggal Dunia
b. Pindah tempat tinggal.
c. Melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan atau norma-norma kehidupan masyarakat.
4. Anggota yang sudah pernah menduduki jabatan Ketua RT tidak dapat dipilih kembali.
5. Pemilihan Ketua RT akan diberlakukan secara bergilir/periodik.
6. Apabila Ketua RT berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka Rapat Anggota dapat mengangkat pejabat sementara sebagai gantinya dan kemudian harus ditetapkan pengangkatannya dalam Rapat Anggota.

Pasal 8


1. Pengurus terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang yaitu : Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
2. Masa bhakti Pengurus RT selama 3 (tiga) tahun sejak terpilihnya.
3. Yang dapat menjadi Pengurus RT adalah :
a. Anggota
b. Telah bertempat tinggal tetap sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dengan tidak terputus-putus.


BAB VIII
PENASEHAT
Pasal 9

1. Penasehat RT terdiri sekurangnya dua anggota warga.
2. Penasehat RT memberikan arahan dan saran kegiatan RT secara berkala.


BAB IX
PEMBIAYAAN
Pasal 10

1. Anggaran belanja RT disusun pertahun berdasarkan rencana kegiatan.
2. Sumber dana diperoleh dari iuran bulanan warga dan donatur
3. Laporan keuangan di laporkan kepada Anggota setiap tahun.


BAB X
PENUTUP
Pasal 11
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak berdirinya dan atau terbentuknya kepengurusan RT 003/ RW 009 Perumahan Permata Mediterania Cluster Ruby Garden II/I Jakarta Selatan.